image_not_found

Manado, 9 Juni 2021  Dalam rangka penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai tahapan awal dari proses pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Biro Organisasi menggelar desk penyusunan SOTK bagi perangkat daerah.

Kebijakan penyederhanaan struktur birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Adapun tujuan penyederhanaan birokrasi yaitu untuk memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan, mengurangi terjadinya resiko penyimpangan dan menyederhanakan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dilakukan berdasarkan prinsip bahwa setiap perangkat daerah mempunyai maksimal 2 (dua) level struktur organisasi, kecuali perangkat daerah yang memenuhi kriteria khusus dimungkinkan mempunyai 3 (tiga) level struktur organisasi. Selain itu pada setiap perangkat daerah dapat ditetapkan fungsi koordinator subkoordinator untuk tugas atau fungsi tertentu yang dipimpin oleh pejabat fungsional atau oleh pelaksana senior yang ditunjuk.