image_not_found

Manado, 21 Maret 2022, Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Pemantapan Keikutsertaan Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang secara teknis dijabarkan dalam KEPMENPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk KIPP Tahun 2022.

Adapun maksud kegiatan ini dilaksanakan adalah dalam rangka mendorong pembangunan inovasi pelayanan publik "One Agency One Innovation" (satu instansi satu inovasi setiap tahunnya), dengan tujuan  untuk  percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sasaran kegiatan ini untuk menghimpun setiap inovasi yang sudah dikembangkan di Perangkat Daerah yang selanjutnya akan difasilitasi keikutsertaannya dalam KIPP Tahun 2022.

Secara umum ketentuan Inovasi yang akan diikutsertakan dalam KIPP Tahun 2022 yaitu sebagai berikut: