Manado, 23 Februari 2021- Sebagai tindak lanjut ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui biro Organisasi telah mengeluarkan surat Edaran 060/21.698/Sekr-Org tanggal 22 Februari 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. https://biroorpeg.sulutprov.go.id/l-content/uploads/1BIROORPEG.pdf
Tujuan dari di keluarkan surat edaran tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa aparatur sipil negara baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi utara.
Adapun penggunaan pakaian dinas aparatur sipil negara yang diatur dalam aturan tersebut,antara lain sebagai berikut:
Pertama, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja.
Kedua, khusus penggunaan atribut tanda jabatan berupa “tanda bintang dan tanda bunga melati” pelaksanaannya ditunda, sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3280/SJ dan 061/3281/SJ Tanggal 28 Mei 2020 tentang Penundaan Penggunaan Atribut Tanda Jabatan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Sosialisasi Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri download.
Ketiga, Jenis Pakaian Dinas PNS meliputi:
Keempat, Pakaian Dinas Harian (PDH) terdiri dari:
Kelima, Penggunaan PDH lengan panjang/pendek, diatur sebagai berikut :
Keenam, Penggunaan PDH Khaki dengan komposisi polyester 65% dan viscose 35% dengan jenis kain desain 2325.
Lebih lanjut dalam aturan tersebut, mewajibkan bagi setiap Kepala Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. (Biro Organisasi)