Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa
depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna
pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah
dengan berdasarkan prinsip – prinsip meliputi : (1) perencanaan yang disusun merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, (2) dilakukan pemerintah Daerah
bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya masing – masing;
(3) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah; (4)
dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi wilayah yang dimiliki masing – masing Daerah,
sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Rencana pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif,
akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan dalam rencana pembangunan Daerah adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi
pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Renstra adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai
dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD, Biro Organisasi
Menyusun Renstra mengacu dari dokumen RPJMD yang memuat penjabaran Visi, Misi dan
Program-program Kepala Daerah Terpilih Olly Dondokambey, SE sebagai Gubernur dan Drs.
Steven O.E. Kandouw sebagai Wakil Gubernur yang dilantik pada tanggal 15 Februari 2021 oleh
Presiden RI di Istana Negara, yang memuat visi; misi; tujuan; sasaran; indikator sasaran;
strategi; kebijakan; program; kegiatan; indikator kinerja, yang disusun sesuai dengan tugas dan
fungsi serta berpedoman kepada RPJMD yang bersifat indikatif.
Tahapan penyusunan dokumen Renstra Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Utara 2021-2026 mengikuti tata cara penyusunan sebagaimana tertuang dalam Permendagri
Nomor 86 Tahun 2017 dengan memperhatikan : Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024 dan Ekonomi Global dan pandemi Covid -19 yang
mempengaruhi kinerja pembangunan ekonomi daerah.
Rencana Strategi (RENSTRA) Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas
perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun. Renstra Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 juga memiliki
peran strategis dalam rencana pembangunan secara komprehensif di daerah Nyiur Melambai ini, yang
disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Utara Tahun 2021-2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2021-
2026.
Selain itu RENSTRA Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026
juga menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya yang harus dilaksanakan secara
konsisten, dan berkesinambungan. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
berkewajiban untuk melaksanakan program-program yang terdapat dalam RENSTRA Biro Organisasi
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dengan berkolaborasi dengan pemerintah
pusat, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat.
Sebagaimana diketahui, tahun 2021 adalah tahun terakhir RENSTRA Biro Organisasi Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Untuk itu, penyusunan RENJA Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022
berpedoman pada sasaran pokok dan arah kebijakan RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, dan
RENSTRA Tahun 2021-2026, dan RKP Tahun 2022 dengan memperharikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memperhatikan keterkaitan antara dokumen perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota secara berjenjang.
2. Memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan seperti Permendagri No. 90 Tahun 2019
dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
3. Evaluasi terhadap capaian RENSTRA, hendaknya selaras dengan Dokumen LAKIP dan LPPD.
Rancangan Strategi (RENSTRA) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026.