Sebagai Tindak Lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, maka telah ditetapkan Keputusan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 060/7/043 Tanggal 21 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan sebagai berikut:



