image_not_found

Sebagai Tindak Lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, maka telah ditetapkan Keputusan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 060/7/043 Tanggal 21 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan sebagai berikut:

SP1_page-0001

SP2_page-0001

SP3_page-0001

SP4_page-0001